Kamis, 04 September 2014

KILAS SEJARAH: MASJID RAYA MUJAHIDIN DIGAGAS DENGAN MODAL RP 1.000

Oleh: Syafaruddin Usman MHD

Di kalangan umat Islam melalui pemukanya di Pontianak, sudah tertanam hasyrat dan keinginan memiliki masjid yang multi fungsi. Hasyrat itu kian menyala, manakala para tokoh tersebut menyaksikan beridirnya Masjid Syuhada di Jogjakarta [1949] dan Masjid al-Azhar di Jakarta pada tahun yang sama, serta direncanakannya Masjid Istiqlal oleh Bung Karno permulaan 1950-an. Saat Kongres Muslimin Indonesia [KMI] Desember 1949 di Jogjakarta, delegasi KMI Kalimantan Barat Achmad Mawardi Djafar, Abdur Rani Machmud, Mohamad Akib, Hasan Koeboe, Muzani A Rani dan Azhari Djamaluddin, di sela-sela kongres, menemui Mr Assaat sutan Mudo, penggagas Masjid Syuhada Jogja untuk kondolidasi.

Mawardi Djafar dan Mohamad Akib meminta petunjuk tokoh nasional yang sempat sebagai Pejabat Presiden RI itu tentang nawaitu mereka membangun masjid serupa di Pontianak. Sampai saat itu di antara delegasi KMI Kalimantan Barat ini belum memiliki konsep yang pasti tentang masjid besar yang akan dibangun. Di Pontianak sudah lebih dulu berdiri Masjid Jami Istana Kadriyah, belakangan dikenal sebagai Masjid Jami Sultan Abdurrahman, kemudian Masjid Taqwa di Kampung Mariana di mana Mohamad Akib ikut membidani berdirinya, serta Masjid Islamiyah di Kampung Bangka yang antara lain diusahakan H Hasan.

Awal 1950, sekembali delegasi KMI ke Pontianak, hasyrat memiliki masjid yang multi fungsi itu pun semakin diintensifkan. Maka, selama tahun-tahun tersebut, Achmad Mawardi Djafar dan Mohamad Akib, aktif bersilaturahmi dengan para pemuka masyarakat muslim di Pontianak. Mereka berdua menghimpun segala upaya untuk merintis berdirinya masjid yang diidamkan tersebut.

Hingga empat tahun setelah konsolidasi 1949 dengan tokoh muslim terkemuka seperti Mr Sjafruddin Prawiranegara, Mohamad Natsir, Syamsurizal, Buya HAMKA dan Anwar Tjokroaminoto, maka pada Jumat, 2 Oktober 1953, dikukuhkan dengan Akta nomor 2 Notaris Achmad Mourtadha di Pontianak, dibentuk yayasan dengan nama Yayasan Mujahidin. Para pendiri yayasan ini masing-masing H Achmad Mashur Thahir [pengusaha terkemuka], Mohamad Saad Karim [Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Pontianak], Merah Kesuma Indra Mahyuddin [pengusaha terkemuka], Achmad Mawardi Djafar [Koordinator Penerangan Agama Daerah Kalimantan Barat], Gulam Abas [pengusaha] dan Mohamad H Husein [pengusaha].

Keenam tokoh tersebut berbekal modal tunai Rp 1000[seribu rupiah] nilai tukar masa itu, mendirikan yayasan dimaksud dengan tujuan utama merintis dan mendirikan masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Masjid Mujahidin. Hal itu termaktub di dalam Pasal 3 Akta Notaris tersebut, di mana dalam Tujuan dan Usaha, diuraikan bahwa: “... Tujuan mutlak yayasan ini, ialah mendirikan sebuah masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Majahidin ...” Untuk mewujudkan tujuan ini, yayasan berusaha maksimal mengembangkan modal awal Rp 1000 yang disimpan pada suatu rekening istimewa di Bank Rakyat Indonesia di Pontianak dengan mengupayakan memperoleh derma, subsidi pemerintah serta sokongan dan penerimaan legal lainnya.

Untuk pertamakalinya, kepengurusan Yayasan Mujahidin yang dibentuk 2 Oktober 1953, terdiri dari dua orang penasehat, masing-masing Residen Koordinator Kalimantan Barat dan Walikota Besar Pontianak. Komisi Pengawas terdiri dari Raden Djenal Asikin Judadibrata [Residen Koordinator Kalimantan Barat] dan Raden Soedjarwo [Bupati Kabupaten Pontianak di Pontianak]. Badan Pengurus terdiri dari H Achmad Manshur Thahir [Ketua Umum], Mayor TNI Aminuddin Hamzah [Ketua I], Mohammad Saad [Ketua II], Merah Kesuma Indra Mahjuddin [Penulis I], Achmad Mawardi Djafar [Penulis II], Gulam Abas [Bendahara I] dan Mohammad H Husein [Bendahara II]. Selaku penandatangan akta notaris, mewakili para penghadap lainnya, masing-masing H Achmad Manshur Thahir, Mohamad Saad Karim, Merah Kesuma Indra Mahyuddin, Achmad Mawardi Djafar, Gulam Abas dan Mohamad H Husein.

Dipilihnya nama Mujahidin untuk yayasan dan masjid yang dirintis tersebut, diusulkan oleh Achmad Mawardi Djafar, dengan pemikiran mengabadikan perjuangan kaum muslim dalam kancah kolektif mempersembahkan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Mereka maksudkan, Mujahidin sebagai monumen perjuangan ummat. Dan para penggagas yayasan ini sendiri notabene adalah pelaku sejarah di daerah ini, khususnya Achmad Mawardi Djafar dan H Achmad Manshur Thahir.

Setelah terbentuknya yayasan tersebut, tidklah berarti segala kesulitan teratasi dalam rangka membangun masjid yang diidamkan. Sebab, membangun masjid modern untuk ukuran zamannya di Pontianak ketika itu, bukan perkara yang mudah. Berbagai usaha segera dijalankan. Dengan faktor minimnya pendanaan, hingga dari waktu ke waktu, masjid yang digagas inipun belum juga kunjung didirikan. Namun, Yayasan Mujahidin berusaha semaksimal mungkin sesuai tujuan semulanya.

Perjalanan waktu, delapan tahun kemudian, pada 7 September 1961, diadakan pembaharuan kepengurusan Yayasan Mujahidin. Ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian tujuan semula, membangun masjid modern di tengah Kota Pontianak. Dalam kepengurusan yang diperbaharui itu, terdiri dari tiga Penasehat: Pangdam XII Tanjungpura Brigjen Soedarmo, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Letkol Iwan Soepardi dan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Pontianak HA Muis Amin. Komisi Pengawas masing-masing Raden Djenal Asikin Joedadibrata, Mohammad Akib dan H Abdussjukur Ketua DPR Daswati II Kalimantan Barat. Badan Pengurus masing-masing Ketua Umum H Achmad Manshur Thahir, Ketua I Andi Odang, Ketua II Ardan, Sekretaris I Muzani A Rani, Sekretaris II Achmad Mawardi Djafar, Bendahara I Merah Kesuma Indra Mahjudin dan Bendahara II Hasnul Kabri. Anggota terdiri dari Burhanuddin, Mohamad Saad Karim, HM Saleh HA Thalib, Andi Jusuf, Saiyan Tiong, M Soedarjo, Aliaswat Saleh dan Mohamad H Husein.

Kepengurusan baru ini berusaha mensinergikan secara optimal keberadaan mereka untuk mencapai tujuan semula. Namun, malapetaka sejarah terjadi, beberapa di antara pengurus baru ini tertimpa musibah kezaliman Partai Komunis Indonesia [PKI], akibatnya mereka ini dinon-aktifkan. Kondisi itu, bersamaan dibubarkannya Partai Masyumi, di mana aktifis Yayasan Mujahidin serupa Achmad Mawardi Djafar dan Muzani A Rani adalah dua tokoh utama Masyumi di Kalimantan Barat. Mawardi Djafar anggota DPR Daswati I Kalimantan Barat dari Fraksi Masyumi dan Muzani A Rani anggota Konstituante wakil Masyumi dari Kalimantan Barat. Namun, kelahiran Orde Baru memberikan perubahan tatanan kenegaraan, dan mereka pun kembali beraktifitas di tengah masyarakat.

Selanjutnya, ketika Gubernur Kalimantan Barat dijabat Kol Kadarusno, kepengurusan yayasan mengalami perubahan untuk kedua kalinya. Dua orang tokoh pemuka masyarakat muslim Kalimantan Barat, Achmad Mawardi Djafar dan A Muin Idris, diberi mandat oleh yayasan pada 18 Januari 1975 untuk mewakili Yayasan Mujahidin untuk melakukan pembaharuan kepengurusan serta mempertegas maksud dan tujuan dari yayasan ini. Maka, pada Kamis 29 Februari 1975, dengan Akta Nomor 40 Notaris Mohamad Damiri di Pontianak, terbit Akta Perubahan Yayasan Mujahidin. Dan di bawah kepemimpinan Gubernur Kadarusno, pembangunan wujud fisik masjid dilaksanakan secara intensif.

Kepengurusan baru terdiri Ketua Umum Kadarusno, Ketua I Mohamad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, Muhamad Ali As SH, A Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakie SE, Ir Daeng Arifin Hadi, Ir Said Djafar dan HA Hamid Lahir.

Ketika pembangunan fisik Masjid Raya Mujahidin, sesuai akta awalnya dinamakan Masjid Raya Mujahidin, mencapai 70 persen rampung sejak peletakan batu pertama pembangunannya pada 1974,pada 13 Februari 1976 jabatan Gubernur Kalimantan Barat diserahterimakan dari Kadarusno kepada Soedjiman. Hingga 1978, mengisi sementara kekosongan jabatan Ketua Umum, maka yayasan menunjuk Drs H Rasyidi Hamid untuk menjabat sementara selaku Ketua Umum. Seterusnya berdasar Akta Notaris Damirie Nomor 85 pada 16 Januari 1978, tersusun kepengurusan baru terdiri dari Penasehat H Kadarusno, Ketua Umum Soedjiman, Ketua I Muhammad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, HM Ali As SH, HA Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakrie SE, Ir Daeng Arifin Hadi. Ir Said Djafar dan Drs H Rasyidi Hamid.

Pembangunan masjid ini selain dari sumbangan kaum muslim yang terus mengalir, juga merupakan dana dari APBD Kalimantan Barat sejak Tahun Anggaran 1975-76. Pengerjaan fisik masjid dikoordinir arsitek Kalimantan Barat Ir Daeng Arifin Hadi dan Ir Said Djafar. Dan rancang bangun masjid ini dilakukan Ir Said Djafar dengan pengerjaan dilakukan PT Barata Jakarta dipimpin Ir Muchlis Hadi.

Setelah menempuh jangka waktu sekitar 30 tahun sejak inisiatif awal pembangunannya, ditandai didirikannya Yayasan Mujahidin, akhirnya terwujudlah masjid megah di tengah Kota Pontianak dengan nama Masjid Raya Mujahidin. Masjid ini diresmikan Presiden RI Soeharto pada 23 Oktober 1978 bersamaan 20 Zulkaidah 1398 bertepatan Hari Jadi ke 207 Kota Pontianak.

(Sumber: Catatan Akun Facebook: Din Osman)

1 komentar: